![]() |
Tiga Pelaku Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur |
Dailynusantara.id, Landak - Akhir tahun 2022 Polres Landak tangani tiga kasus persetubuhan anak di bawah umur, Jumat (30/12/2022).
Satu dari tiga kasus tersebut bahkan disertai dengan tindakan kekerasan.
Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anuar Syarifudin menjelaskan tiga kasus ini terjadi di tiga tempat berbeda. ada pun tiga pelaku dengan inisial M, S, dan C. Dari tiga pelaku di tiga TKP dan korban yang.
Lebih jauh Kasat Reskrim menerangkan kronologi kejadian dari kasus pertama pelaku dengan inisial M yang merupakan warga sekampung dengan korban (pelapor), dimana saat korban berkebun dan mandi di kolam kebunnya, tersangka yang berkebun di samping kebun korban melihat korban dan berniat untuk memperkosa korban.
"Saat tersangka mendekati korban dengan membawa parang saat melancarkan aksinya korban melawan serta merampas dan membuang parang tersangka," terangnya.
Saat itu lah sempat terjadi aniaya yang dialami korban lanjut Anuar yang mengakibatkan luka memar di beberapa badan korban dan korban tidak bisa berjalan norma sehingga dibawa kerumah sakit dan kejadian tersebut dilaporkan ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut.
Kasus berikutnya yaitu pelaku dengan inisial S dimana tersangka tinggal satu kampung dengan anak korban (15) yang serba kekurangan, anak korban ditinggal bapaknya dari kecil dan ibunya mengidap penyikat jiwa berat.
Tersangka mulai mendekati anak korban serta membelikan barang berharga berupa HP, pakaian, uang jajan serta sering mengajak makan minum, sehingga anak korban terperdaya.
Tersangka berhasil menyetubuhi dan selanjutnya dengan bermodalkan pernah menyetubuhi anak tersebut tersangka gunakan untuk mengancamnya (memberi taukan tempat (Sekolah dan Keluarga Anak) jika tidak melayani nafsu tersangka, sehingga hal tersebut terus berulang sampai dengan anak tersebut kabur dari Asrama Sekolah dan diketahui pelapor barulah kejadian tersebut terungkap dan dilaporkan ke Polres Landak.
Sedangkan kasus terakhir dengan pelaku dengan inisial C yang sudah berumur 70 tahunan merupakan tetangga dari anak korban (4) dan pada saat anak korban sendiri bermain di luar.
Tersangka mengajak kerumahnya dan sesampainya di rumah tersangka menjalankan nafsu bejatnya atau mencabuli anak korban.
Selanjutnya tersangka mengantar Anak tersebut ke orang tuanya yang berada di Pasar, pelapor mengetahui hal tersebut saat sore hari melihat air seni anaknya berwarna merah dan barulah anak korban bercerita tentang kejadian tersebut selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak untuk di Proses lebih lanjut.
"Jika dilihat memang kebanyakan para pelaku persetubuhan anak di bawah umur adalah orang terdekat korban, untuk itu Polres Landak selalu mengimbau serta mengingatkan baik di sekolah atau pun di lingkungan tempat tinggal agar selalu mengawasi anak-anaknya," tegas Kasat Reskrim.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her