Kejari Landak Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru ke Pemkab Landak

Kejari Landak Serahkan Legal Opinion Harmonisasi Perda dengan KUHP Baru ke Pemkab Landak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Penyerahan Legal Opinion kepada Pemkab Landak

Dailynusantara.id, Landak — Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menyerahkan dokumen Pendapat Hukum (Legal Opinion) Tanpa Permohonan kepada Pemerintah Kabupaten Landak di Kantor Bupati Landak, Kamis (22/10/2026). 

Penyerahan dokumen ini berkaitan dengan harmonisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).  

Berlakunya KUHP Nasional sejak 2 Januari 2026 telah membawa perubahan mendasar dalam sistem pemidanaan di Indonesia, yakni dihapusnya pidana kurungan sebagai pidana pokok serta diberlakukannya pidana denda berkategori. Berdasarkan Pasal 613 dan Pasal 614 KUHP Nasional, setiap Perda yang memuat ketentuan pidana wajib menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut.  

Kendati demikian, sejumlah Perda di Kabupaten Landak tercatat masih memuat ancaman pidana kurungan—baik tunggal maupun alternatif dengan denda—serta masih menggunakan istilah "kejahatan" dan "pelanggaran". Jika tidak segera disesuaikan, kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan disharmoni norma, ketidakpastian hukum, melemahnya efektivitas penegakan hukum, hingga kerentanan untuk diuji materiil di Mahkamah Agung.  

Menyikapi persoalan tersebut, Kejari Landak menyusun Legal Opinion dengan judul "Harmonisasi Peraturan Daerah Kabupaten Landak dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional". Dokumen ini diproyeksikan sebagai rujukan bagi Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Landak dalam memahami implikasi KUHP Nasional terhadap regulasi daerah yang berlaku.  

Selain itu, Legal Opinion tersebut juga menguraikan langkah-langkah konkret penyesuaian, mulai dari inventarisasi dan evaluasi seluruh ketentuan pidana, pembentukan Peraturan Daerah Penyesuaian Pidana atau perubahan masing-masing Perda, hingga pembentukan Tim Harmonisasi.  

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, menegaskan bahwa pihaknya senantiasa berkomitmen untuk mengawal keselarasan regulasi demi mendukung pembangunan di daerah.  

"Kejaksaan Negeri Landak berkomitmen untuk berperan aktif dalam mendukung pembangunan Kabupaten Landak melalui penegakan hukum, salah satunya dengan mengawal keselarasan regulasi daerah," ujar Asep. 

Melalui penyesuaian regulasi yang tepat dan penegakan hukum yang optimal, penerapan ketentuan pidana denda ke depannya diharapkan tidak hanya menegakkan kepastian hukum, tetapi juga turut berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kesejahteraan masyarakat Kabupaten Landak. (*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini