![]() |
| Penyerahan SK Gereja Ramah Anak oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak |
Dailynusantara.id, Landak — Sebanyak empat gereja di Kabupaten Landak resmi ditetapkan sebagai Gereja Ramah Anak. Penetapan tersebut ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak kepada perwakilan masing-masing gereja di ruang dinas Kepala Kankemenag Landak, Senin (21/09/2026).
SK diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, H. Abdulbar, didampingi Plt. Kasi Bimas Kristen, Buhai dan Penyuluh Agama Kristen, Heri Riyanto, Kegiatan turut dihadiri perwakilan masing-masing gereja penerima SK.
Empat gereja tersebut yakni Kerapatan Gereja Baptis Indonesia (KGBI) Meroboh, Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI), Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Jemaat Elshaddai, dan Gereja Misi Injili Indonesia (GMII) Mulia Kayuara.
Gereja Ramah Anak merupakan upaya untuk memastikan lingkungan gereja menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung anak, sekaligus memberikan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, maupun bentuk perlakuan yang dapat mengganggu tumbuh kembang anak. Dalam penerapannya, gereja juga didorong memiliki kebijakan perlindungan anak, mekanisme pengaduan, tim khusus, serta program yang mendukung pemenuhan hak anak.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak Nomor 58 Tahun 2026 tentang Penetapan Gereja Ramah Anak di Kabupaten Landak Tahun 2026, yang ditetapkan pada 16 September 2026. Penetapan dilakukan setelah proses verifikasi dan penilaian terhadap pemenuhan kriteria Gereja Ramah Anak.
Dikutip dari unggahan akun resmi Kemenag Landak Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Landak, Abdulbar mengatakan, penetapan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya preventif untuk menjaga anak-anak, termasuk di lingkungan rumah ibadah.
“Mudah-mudahan SK ini bisa menjadi berkat buat kita semua. Apalagi kita sebagai abdi Tuhan, kita bisa melayani anak-anak kita. Sekarang anak-anak rentan. Jadi memang Kementerian Agama ada program ini untuk paling tidak tindakan preventif kita dalam menjaga anak-anak kita supaya aman,” ujar Abdulbar.
Menurutnya, rumah ibadah tidak hanya menjadi tempat pelaksanaan kegiatan keagamaan, tetapi juga memiliki peran dalam membina generasi yang akan melanjutkan kehidupan masyarakat dan bangsa.
“Siapa lagi yang akan menggantikan kita di sini kalau bukan anak-anak? Anak kita harus kita jaga. Mudah-mudahan salah satunya melalui rumah ibadah untuk membina anak-anak kita menjadi anak-anak yang betul-betul berkualitas, memiliki iman, budi pekerti, dan memiliki pengetahuan yang luas untuk memimpin bangsa dan negara ini,” lanjutnya.
Hal senada disampaikan Buhai. Ia menegaskan bahwa penetapan Gereja Ramah Anak tidak berhenti pada pemberian SK, tetapi juga menjadi tanggung jawab bagi gereja untuk memberikan pelayanan yang ramah dan memperhatikan kebutuhan anak.
“SK ini berbentuk kertas, tetapi maknanya sangat dalam. Begitu SK ini dibagikan, tugas dan tanggung jawab untuk melayani anak-anak juga menjadi tanggung jawab Bapak/Ibu,” kata Buhai.
Widi, salah satu perwakilan gereja, mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih atas penetapan tersebut. Ia berharap koordinasi dan pendampingan dapat terus berlanjut bersama Bimas Kristen serta gereja-gereja lainnya.
“Kami bersyukur dan mengucapkan terima kasih. Ke depan kami coba untuk berkoordinasi lagi dengan gereja-gereja yang lain dan kami berkomitmen untuk terus mendampingi bersama dengan Bimas Kristen tentunya,” ujar Widi.
Penetapan empat gereja tersebut menjadi awal untuk terus memperkuat pelayanan yang memperhatikan keamanan, kenyamanan, dan kebutuhan anak di lingkungan gereja. Gereja Ramah Anak pada akhirnya bukan hanya tentang sebuah status atau SK, tetapi tentang komitmen bersama untuk memastikan anak dapat bertumbuh, beribadah, dan mendapatkan pembinaan dalam lingkungan yang aman dan mendukung. (*)
