| Bupati Landak saat menyerahkan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Landak tahun 2027 |
Dailynusantara.id, Landak — Pemerintah Kabupaten Landak resmi mengajukan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 dengan alokasi belanja daerah sebesar Rp 1,21 triliun.
Pengajuan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Landak, Karolin Margret Natasa, dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan III Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Rabu (22/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak tersebut turut dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD Landak, Sekretaris DPRD, Sekretaris Daerah Landak, para staf ahli bupati, asisten Sekretariat Daerah, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta jajaran undangan terkait.
Dalam pidato pengantar yang disampaikannya, Karolin menjelaskan bahwa penyusunan dokumen rancangan KUA-PPAS 2027 sepenuhnya berpatokan pada data perencanaan yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Landak Tahun 2027 melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sesuai amanat Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019.
Ia menegaskan, arah kebijakan ekonomi daerah dirancang untuk merespons berbagai tantangan perekonomian serta dinamika faktor internal dan eksternal. Perencanaan anggaran ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 dan tahap pertama RPJPN 2025–2045 guna mendukung pencapaian visi Indonesia Emas 2045 serta mengimplementasikan Asta Cita Presiden Republik Indonesia.
"Arah kebijakan daerah harus bersinergi dengan prioritas nasional. Tema RKPD Kabupaten Landak Tahun 2027 adalah Mewujudkan Masyarakat Kabupaten Landak yang Maju, Mandiri, dan Sejahtera Melalui Peningkatan Layanan Publik dan Penguatan Sumber Daya Manusia untuk Meningkatkan Daya Saing," ujar Karolin di hadapan rapat paripurna.
Secara rinci, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 1,175 triliun. Komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 155,27 miliar, yang bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.
Sementara itu, pendapatan transfer ditargetkan sebesar Rp 1,020 triliun, terdiri atas transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 969,81 miliar dan transfer antardaerah sebesar Rp 50,70 miliar.
Di sisi pengeluaran, anggaran Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp 1,21 triliun, yang terbagi atas Belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga (BTT), dan belanja transfer.
Dengan penyandingan antara target pendapatan dan alokasi belanja tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp 44 miliar. Defisit ini ditutup melalui pembiayaan netto dalam jumlah seimbang sebesar Rp 44 miliar.
Pembiayaan netto tersebut diperoleh dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp 20 miliar dan penerimaan pinjaman/utang daerah Rp 29 miliar (total penerimaan Rp 49 miliar), dikurangi pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal daerah Rp 3 miliar serta pembayaran pokok utang daerah Rp 2 miliar (total pengeluaran Rp 5 miliar).
"Dengan penyandingan komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan netto, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan (SiLPA) sebesar Rp 0 atau dalam posisi berimbang," jelas Karolin.
Karolin menambahkan, pada tahun anggaran 2027 Dana Alokasi Umum (DAU) masih diproyeksikan sama seperti tahun sebelumnya, terbagi menjadi DAU yang sudah ditentukan penggunaannya (earmarked) dan DAU bebas (unearmarked).
Bupati juga menekankan bahwa tidak semua pendapatan atau penerimaan dapat dialokasikan secara bebas ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebagian besar penerimaan merupakan dana terikat yang penggunaannya telah ditentukan oleh aturan perundang-undangan, seperti dana retribusi RSUD/BLUD, dana kapitasi JKN Puskesmas, DAK Fisik dan Non-Fisik, Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) untuk JKN, DBH Sawit, serta Dana Desa.
Di akhir pidatonya, Karolin menyampaikan bahwa dokumen KUA-PPAS ini masih bersifat rancangan dengan pagu indikatif. Ia berharap pembahasan bersama legislatif dapat berjalan lancar sehingga segera disepakati dalam bentuk Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Landak dan DPRD Kabupaten Landak.(Red)