Lewat Siaran Radio, Kejari Landak Kenalkan Peran dan Fungsi DATUN

Lewat Siaran Radio, Kejari Landak Kenalkan Peran dan Fungsi DATUN

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Siaran Radio dalam Program Jaksa Menyapa

Dailynusantara.id, Landak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak terus mengedukasi masyarakat mengenai peran strategis bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selama ini, masyarakat dinilai lebih mengenali kejaksaan sebatas lembaga penuntut umum atau penyidik perkara pidana.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Seksi Datun Kejari Landak, Agus Kurnia Sandy, bersama Kepala Subseksi Pertimbangan Hukum Kejari Landak, Wahyu Kartika, dalam program Jaksa Menyapa di Radio Pemda Landak, pada Senin (20/07/2026).

"Sebagian besar masyarakat biasanya langsung mengingat tugas penuntutan perkara pidana. Padahal, Kejaksaan juga memiliki peran penting di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Datun hadir untuk membantu negara, pemerintah, BUMN, BUMD, hingga masyarakat," ujar Sandy.

Sandy menjelaskan bahwa jaksa yang bertugas di bidang ini memiliki sebutan khusus, yakni Jaksa Pengacara Negara (JPN). Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, JPN bertindak untuk dan atas nama negara, pemerintah, maupun kepentingan umum, baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Sesuai regulasi yang berlaku, bidang Datun memiliki lima tugas dan fungsi utama, yaitu bantuan hukum, penegakan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lain dan pelayanan hukum.

"Datun bukan hanya bekerja di ruang sidang, tetapi hadir dalam bentuk pencegahan, pendampingan, dan penyelesaian masalah hukum sejak awal. Banyak persoalan dapat dicegah agar tidak menimbulkan kerugian negara atau sengketa di kemudian hari," tegas Sandy.

Untuk mempermudah masyarakat mengakses keadilan, Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejari Landak, Wahyu Kartika, memaparkan kemudahan layanan daring melalui aplikasi atau situs web HaloJPN (halojpn.kejaksaan.go.id).

Melalui platform digital tersebut, masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum perdata—seperti sengketa pertanahan, waris, perkawinan, hingga utang-piutang—tanpa dipungut biaya.

"Masyarakat cukup mendaftar menggunakan NIK dan surel, lalu memilih menu 'Tanya JPN Gratis'. Tuliskan uraian masalah secara singkat dan lampirkan dokumen pendukung. Jawaban dari Jaksa Pengacara Negara akan diberikan maksimal dalam waktu 3x24 jam," jelas Kartika.

Kartika berharap masyarakat Kabupaten Landak dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal untuk meningkatkan kesadaran hukum dan membangun kepercayaan terhadap kejaksaan.

Menutup perbincangan, Sandy mengimbau masyarakat maupun aparatur pemerintah agar tidak ragu berkonsultasi sejak dini sebelum masalah hukum membesar.

"Pesan utamanya: jangan menunggu masalah membesar baru mencari bantuan hukum. Lebih baik berkonsultasi lebih awal agar langkah yang diambil tepat dan sesuai aturan," pungkas Sandy. (Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini