Kapasitas TPA Kian Terbeban, Warga Landak Diimbau Bijak Kelola Sampah dari Rumah

Kapasitas TPA Kian Terbeban, Warga Landak Diimbau Bijak Kelola Sampah dari Rumah

Editor: DailyNusantara.id author photo
Kadis LH Landak saat Siaran di Radio Pemda Landak


Dailynusantara.id, Landak – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Landak mencatat adanya tren peningkatan volume sampah harian yang dipicu oleh pertambahan jumlah penduduk dan lonjakan aktivitas masyarakat. Jika tidak diantisipasi lewat pengurangan dari hulu, kondisi ini dikhawatirkan memicu kelebihan muatan pada Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Landak, Sahbirin, mengungkapkan bahwa kapasitas TPA saat ini semakin terbebani akibat pasokan sampah harian yang terus bertambah. Tanpa adanya gerakan pemilahan sejak dari tingkat rumah tangga, umur operasional TPA dipastikan menjadi lebih pendek.

"Kapasitas TPA kita terbatas. Jika tidak ada pengurangan dari sumbernya, TPA bisa cepat penuh dan memicu dampak lanjutan seperti bau tidak sedap, pencemaran lingkungan melalui air lindi, hingga potensi gangguan kesehatan masyarakat sekitar," ujar Sahbirin dalam siaran edukasi di Radio Pemerintah Daerah Landak.

Sahbirin menjelaskan, penumpukan sampah yang tidak dikelola dengan baik terbukti menurunkan kualitas lingkungan secara drastis. 

Selain mencemari tanah, air, dan udara, tumpukan sampah yang tidak terurai juga kerap menjadi sarang berkembangnya bakteri penyakit seperti diare dan demam berdarah.

Dampak fisik lain yang kerap mengintai wilayah pemukiman adalah penyumbatan saluran air. 

"Sampah yang menyumbat drainase berpotensi besar menyebabkan banjir, terutama saat memasuki musim hujan," tuturnya.

Pemerintah sendiri menegaskan bahwa tata kelola persampahan ini memiliki payung hukum yang kuat dan sanksi yang jelas. Di tingkat daerah, ketentuan tersebut diatur melalui Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang memuat kewajiban warga hingga sanksi administratif dan pidana bagi para pelanggar.

Sebagai langkah taktis menekan volume limbah, DLH Kabupaten Landak mengajak masyarakat untuk menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) langsung dari dapur rumah. Warga diimbau mengurangi pemakaian barang sekali pakai, memanfaatkan kembali wadah layak pakai, serta memilah sampah organik dan anorganik sebelum dibuang.

"Pemilahan sampah dari rumah adalah langkah awal yang paling efektif. Sampah organik bisa diolah menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik dialihkan agar bernilai guna atau masuk ke bank sampah. Dengan begitu, tidak semua sampah berakhir di TPA," jelas Sahbirin.
 
Ke depan, DLH Kabupaten Landak berkomitmen memperluas jangkauan program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) guna mengubah perilaku kolektif masyarakat. Edukasi ini akan digencarkan lewat sosialisasi langsung, penyuluhan ke sekolah-sekolah, hingga pemanfaatan media siaran radio secara berkelanjutan.  

Langkah ini berjalan pararel dengan upaya pemerintah daerah yang terus membenahi infrastruktur fisik di TPA serta memperketat pengawasan di lapangan.
  
"Permasalahan sampah bukan hanya urusan pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Mari kita mulai dari diri sendiri demi mewujudkan Landak yang bersih, sehat, dan nyaman bagi generasi masa depan," pungkasnya.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini