Terdakwa Korupsi PLTMH Desa Merayuh Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Ganti Rugi 1 M Lebih dan Denda 200 Juta

Terdakwa Korupsi PLTMH Desa Merayuh Divonis Hakim 4 Tahun Penjara, Ganti Rugi 1 M Lebih dan Denda 200 Juta

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Sidang Vonis Terdakwa 

Dailynusantara.id, Pontianak – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada terdakwa korupsi berinisial AT. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pidana 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa AT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Pasal 604 Jo. Pasal 126 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200.000.000,00 subsidair pidana kurungan selama 80 hari," bunyi putusan majelis hakim dalam perkara Nomor PDS-01/LDK/11/2025 tersebut.

Selain pidana pokok, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1.208.818.600,00. Apabila uang tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta benda tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Adapun barang bukti berupa uang tunai senilai Rp10.000.000,00 ditetapkan untuk dirampas oleh negara dan diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti.

Menanggapi putusan yang lebih ringan dari tuntutan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap "pikir-pikir". JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum banding.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Landak Muhammad Ruslan, melalui Kepala Seksi Intelijen Palito Hamonangan, menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan komitmen Kejari Landak dalam menjaga akuntabilitas keuangan negara.

"Kami berkomitmen penuh dalam penegakan hukum korupsi di wilayah Kabupaten Landak sebagai upaya menjaga transparansi dan kepercayaan masyarakat," ujar Palito.

Ia juga menambahkan bahwa selain penindakan, pihaknya terus melakukan langkah preventif melalui program "Jaksa Garda Desa". Program ini bertujuan mendorong aparatur desa agar proaktif dalam mengelola keuangan desa secara bersih dan berintegritas guna mencegah penyalahgunaan anggaran di tingkat desa.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini