Terdakwa Kasus Korupsi PLTMH Dusun Perbuak Ikuti Sidang Pembacaan Tuntutan

Terdakwa Kasus Korupsi PLTMH Dusun Perbuak Ikuti Sidang Pembacaan Tuntutan

Editor: DailyNusantara.id author photo

 

Suasana Sidang Pembacaan Tuntutan Kasus Korupsi PLTMH Dusun Perbuak

Dailynusantara.id, Pontianak - Terdakwa A (58) dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Dusun Perbuak, Desa Merayuh, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak tahun anggaran 2020 sampai dengan 2021 mengikuti sidang pembacaan tuntutan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Pontianak (30/01/2026). 

Penuntut Umum (PU) Kejaksaan Negeri Landak yang diwakili oleh Kepala Subseksi Penuntutan dan Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksekusi pada Tindak Pidana Khusus, yakni Thea Refoulia Tagas, menuntut terdakwa A dengan hukuman enam tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan dan pidana denda sebesar Rp400.000.000.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti kurungan selama 120 hari," ujarnya.

Selain tuntutan pidana, Penuntut Umum (PU) juga meminta agar terdakwa A mengembalikan kerugian keuangan negara akibat hasil tindak pidana korupsi.

PU meyakini terdakwa telah melakukan secara nyata melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 603 Jo. Pasal 126 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan dan Penambahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Proyek yang semula diharapkan menjadi titik terang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat tersebut, justru berujung pada pupusnya harapan warga untuk meraih kemajuan.

Diketahui pembangunan tersebut diduga mangkrak tidak selesai sehingga masyarakat tidak dapat menikmati manfaatnya dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.218.818.600,-(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini