Lewat Siskeudes Link Bupati Karolin Harap Bisa Cegah Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa

Lewat Siskeudes Link Bupati Karolin Harap Bisa Cegah Penyalahgunaan Pengelolaan Keuangan Desa

Editor: DailyNusantara.id author photo
Bupati Karolin saat Membuka Sosialisasi Siskeudes Link

Dailynusantara.id, Landak - Pemerintah Kabupaten Landak menggelar sosialisasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) link dalam pengelolaan keuangan desa bertempat di Aula Kantor Bupati Landak, Selasa (09/09/2025).

Sosialisasi tersebut bukan langsung oleh Bupati Landak didampingi Plt. Inspektur Kabupaten Landak, Kepala Dinas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat, Wakil Kepala Bank Kalbar Ngabang, serta dihadiri para camat dan seluruh kepala desa se Kabupaten Landak.

Saat membuka kegiatan Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa aplikasi Siskeudes Link ini merupakan aplikasi yang sistem kerjanya melalui interkoneksi antara sistem keuangan desa (siskeudes) dengan CMS desa. 

"Siskeudes sendiri merupakan aplikasi resmi pemerintah yang dikembangkan oleh BPKP dan Kemendagri untuk membantu pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban," ungkapnya.

Karolin menjelaskan Siskeudes Link menjadi salah satu sistem implementasi modernisasi kebijakan fiskal di daerah. Sistem ini menciptakan simplifikasi proses bisnis, akselerasi penyaluran dana kepada penerima manfaat, memperkuat akuntabilitas dan transparansi keuangan desa, memberi peluang dilakukannya mitigasi berbagai potensi-potensi kesalahan administrasi keuangan bahkan menghindari penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan desa. 

"Dalam implementasinya, aplikasi ini melibatkan dua pihak. Pihak pertama adalah Bank Kalbar melalui cabang Ngabang selaku bank persepsi yang ditunjuk. Pihak kedua adalah pemerintah desa selaku pengguna aplikasi," jelasnya.

Khusus kepada para kepala desa, lanjut Karolin, dalam kesempatan ini agar mendukung pendataan sektoral di desa, termasuk untuk pendataan rumah tidak layak huni. Selain itu dengan diterapkannya siskeudes link ini, diharapkan terwujudnya kedisiplinan desa dalam melaksanakan tahapan pembangunan di desa.

"Kepala desa selaku pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya, diharapkan dapat menguatkan peran seluruh aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, sehingga semua aspek penyelenggaraan rumah tangga desa dapat terlaksana secara optimal," harap Bupati Landak.(Red)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini