Bupati Karolin saat Menyerahkan Tote Bag Berisi Bantuan Pertanian saat Tanam Padi di Kecamatan Sengah Temila |
Dailynusantara.id, Landak - Pemerintah Kabupaten Landak telah menerbitkan surat edaran Bupati Landak terkait pengurangan penggunaan kantong plastik bagi pelaku usaha di Wilayah Kabupaten Landak.
Surat edaran dengan NOMOR: 600.4.15/576/DLH TAHUN 2025 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik ini dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah dan Peraturan Bupati Landak Nomor 64 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Kabupaten Landak dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, kepada seluruh Pelaku Usaha di Kabupaten Landak.
Dalam surat itu pula para pelaku usaha diminta melakukan upaya pengurangan sampah dan penanganan sampah dengan memperhatikan hal-hal seperti seluruh pelaku usaha di wilayah Kabupaten Landak berkewajiban untuk melaksanakan upaya-upaya pengurangan penggunaan kantong plastik. Melakukan sosialisasi dan edukasi kepada setiap pengunjung agar membawa tas belanja sendiri dari rumah. Serta masyarakat yang berbelanja di pusat perbelanjaan, minimarket, swalayan dan pasar rakyat diimbau untuk mengutamakan tas belanja sendiri, seperti tote bag atau tas guna ulang lainnya.
Kepada awak media Bupati Landak Karolin Margret Natasa Karolin mengatakan ini merupakan upaya untuk mengurangi sampah plastik tapi untuk penegasannya dan di lapangan ini masih berjalan.
![]() |
Surat Edaran Bupati Landak terkait Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik |
"Ya mohon dukungan dari seluruh masyarakat demikian juga untuk pengelolaan sampah ke depan kita sungguh berharap partisipasi masyarakat untuk melakukan pemilahan terkait dengan sampah sehingga proses mengelola sampah juga menjadi lebih ringkas," ungkapnya.
Lebih jauh Karolin menjelaskan bahwa akan segera melakukan kajian mengenai pengelolaan sampah di Kabupaten Landak dan juga sudah ada sosialisasi dari Kementerian Lingkungan Hidup berkaitan dengan pengelolaan PPA karena open pendamping untuk TPA sudah dilarang.
"Sehingga kami juga ingin solusi dari kementerian kalau memang open dumping dilarangnya bagaimana sebenarnya nanti kita akan carikan solusi dan pasti akan membutuhkan partisipasi dari masyarakat yang pertama untuk mengurangi sampah plastik yang kedua untuk melakukan pemilihan terhadap sampah-sampah," jelasnya.(Red)