Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemungutan Retribusi Tera dan Tera Ulang Sejak 2021 Hingga 2024

Kepala UPTD Metrologi Legal Landak Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pemungutan Retribusi Tera dan Tera Ulang Sejak 2021 Hingga 2024

Editor: DailyNusantara.id author photo
OJ saat Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Landak 

Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak menetapkan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal Kabupaten Landak inisial OJ, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi tera dan tera ulang di UPTD Metrologi Legal Kabupaten Landak sejak tahun 2021 hingga 2024, pada Selasa (27/05/2025). 

Penetapan tersangka OJ dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan saksi, ahli, surat, serta barang bukti yang telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Landak. 

Tersangka OJ disangkakan dengan Pasal 12 huruf e Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 12 huruf a Jo Pasal 18 ayat (1),(2),dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Hetty Cahyaningrum, menyatakan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan instansi pelayanan publik. 

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pungutan liar yang merugikan masyarakat dan mencederai kepercayaan publik terhadap pemerintah,” tegasnya. 

Saat ini, penyidikan masih terus berlanjut dan Kejaksaan Negeri Landak juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan setiap dugaan pungutan liar yang terjadi di wilayah Kabupaten Landak.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini