![]() |
Suasana Monev Jaksostek |
Dailynusantara.id, Landak - Plt. Asisten Perekonomian dan Pembangunan Anem mewakili Plh. Sekda Landak membuka acara monitoring dan evaluasi pelaksanaan regulasi terkait perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Landak untuk terwujudnya universal coverage Jamsostek bertempat di Aula Hotel Grand Landak pada Jumat (06/09/2024).
Acara itu juga dirangkai dengan penyerahan secara simbolis penerima manfaat jaminan sosial Ketenagakerjaan kepada ahli waris oleh Plh. Sekda Landak Heri Adiwijaya.
Dalam kesempatan tersebut Anem menyampaikan bahwa kegiatan hari ini menindaklanjuti dari INPRES 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kepala Daerah diinstruksikan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan," ungkapnya.
Anem menjelaskan bahwa berdasarkan Perpres 111 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan pembangunan berkelanjutan, cakupan kepesertaan Jamsostek untuk segmen informal masih terdapat gap sebesar 9,04% dari target RPJMN 25,94% atau kurang 6.540 tenaga kerja.
"Perlu saya sampaikan bahwa cakupan kepesertaan Jamsostek Kabupaten Landak pada semester 1 tahun 2024 untuk segmen Formal sebesar 80,4% dan segmen informal sebesar 16,9%," jelasnya.
Lebih lanjut, Anem mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah yang hadir untuk bisa mendukung dan bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam mengoptimalkan regulasi yang terlah diterbitkan.
"Maka dari itu perlunya monitoring dan evaluasi yang kita laksanakan pada hari ini dalam rangka mengetahui sejauh mana regulasi ini mendukung percepatan perluasan cakupan kepesertaan di Kabupaten Landak," tutupnya.(*)