Jaksa Menyapa di Radio Pemda, Kejari Landak Bahas Peran JPN Dalam Penyelamatan Keuangan Negara

Jaksa Menyapa di Radio Pemda, Kejari Landak Bahas Peran JPN Dalam Penyelamatan Keuangan Negara

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Dialog Program Jaksa Menyapa di Radio Pemda Landak

Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak sampaikan peran Jaksa Pengacara Negera (JPN) dalam penyelamatan keuangan negara di program Jaksa Menyapa di LPPL Radio Pemda Landak, Kamis (02/05/2024).

Hadir sebagai narasumber Budi Kurniawan Tymbas selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) didampingi Kepala Seksi Intelijen Erik Adiarto yang dipandu Rizki Mahardika Tullahwi selaku penyiar.

Pada kesempatan itu Kasi Datun Kejari Landak Budi Kurniawan Tymbas memaparkan tugas pokok fungsi Datun yang dapat diberikan kepada lembaga negara atau instansi pemerintah dan BUMN maupun BUMD yaitu bantuan hukum adalah pemberian jasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus. 

"Dalam bidang perdata oleh JPN kepada negara sebagai kuasa hukum baik secara litigasi atau non litigasi serta arbitrase," ungkapnya.

Selain itu JPN juga dapat memberikan pertimbangan hukum yang merupakan  jasa hukum yang diberikan JPN kepada negara atau pemerintah dalam bentuk pendapat hukum pendampingan hukum dan audit hukum.

" Sedangan tupoksi lainnya adalah tindakan hukum lainnya dalam hal ini  kegiatan JPN adalah menjadi konsiliator, mediator, fasilitator dalam penyelesaian sengketa antara lembaga negara atau pemerintah," paparnya.

Pada kesempatan yang sama Kasi Intel Kejari Landak Erik Adiarto menambahkan selain tiga tadi tupoksi Datun dapat memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat berupa pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara secara tertulis maupun lisan kepada masyarakat yang meliputi orang perorangan dan badan hukum terkait masalah perdata dan tata usaha negara dalam bentuk konsultasi, pendapat dan informasi. 

"Khusus masyarakat dapat mengajukan permintaan secara tertulis atau pun lisan untuk diberikan pelayanan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara melalui pos pelayanan hukum gratis yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk berkonsultasi dalam menghadapi permasalahan hukum pada ruang lingkup perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

Erik juga meminta agar instansi dan masyarakat untuk tidak segan untuk meminta bantuan layanan hukum di Kejaksaan Negeri Landak.

"Kami menyediakan kantor pelayanan bantuan hukum, jadi instansi maupun masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Kejari Landak," ajaknya. (Tull)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini