Selain Tiga Paket Sabu, Ini Sejumlah Barang yang Diamankan dari Pengedar yang Ditangkap di Jelimpo

Selain Tiga Paket Sabu, Ini Sejumlah Barang yang Diamankan dari Pengedar yang Ditangkap di Jelimpo

Editor: DailyNusantara.id author photo
Pelaku dan Barang Bukti Sabu yang Berhasil Diamankan

Dailynusantara.id, Landak - Anggota Satreskoba ungkap kasus penyalahgunaan narkoba setelah mendapatkan informasi dari warga di Desa Nyiin, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (07/03/2024).

Menindaklanjuti dari informasi tersebut seseorang yang diduga menjual narkotika di duga jenis sabu, kemudian Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB anggota Satres Narkoba menuju tempat dimana tersangka inisial S ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan yang beralamat di Dusun Asam Mareh, Desa Nyiin Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak.

Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat terkait kendaraan yang digunakan oleh para pelaku untuk transaksi peredaran gelap narkoba.

"Dengan berbekal informasi yang diperoleh tersebut, personel satuan resnarkoba pun langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, sehingga pada hari Kamis (07/03/24) sekitar pukul 08.30 WIB melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial S yang menjual barang haram ( sabu ) yang tiba di rumahnya," tutur Asep.

Kasat Narkoba juga mengatakan pada saat anggota tiba di rumah tersebut langsung mengamankan tersangka yang saat itu sedang berada di depan rumahnya baru tiba dari Pontianak kemudian anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan Kadus setempat.

Selain Sabu Satu Unit Mobil Pelaku juga Turut Diamankan Polisi

Saat penggeledahan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah kotak rokok merk MLD berisikan tiga buah kantong plastik transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 3.4 gram yang dibalut dengan satu lembar tisu warna putih, empat buah kantong klip transparan kosong, satu buah sendok terbuat dari pipet warna putih, satu unit handphone merk vivo warna biru gelap berikut SIM-card dan 1 unit mobil Merk Daihatsu Sigra Nopol KB 1668 LG.

"Selanjutnya kami membawa tersangka beserta barang bukti ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian, Tersangka dapat dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar AKP Asep Tabrani.

Kasat Narkoba menambahkan bahwa sat narkoba Polres Landak tidak main main akan ditindak tegas dalam kasus narkoba yang lagi marak di wilayah hukum Polres Landak.

"Akan dibasmi sampai ke akar - akarnya dan warga masyarakat apabila melihat yang hendak menjual narkoba segeralah melaporkan ke pihak berwajib," tegasnya.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini