Polisi Sita Puluhan Butir Petasan dari Lapak Penjual saat Razia di Kota Ngabang

Polisi Sita Puluhan Butir Petasan dari Lapak Penjual saat Razia di Kota Ngabang

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Razia Petasan di Salah Satu Lapak Pedagang

Dailynusantara.id, Landak - Sebanyak puluhan butir petasan disita dalam razia yang digelar Polsek Ngabang, Rabu (27/03/2024).

Kapolsek Ngabang AKP Prambudi dalam keterangannya menyampaikan bahwa telah diamankan puluhan petasan dengan merek Sun, merek Happy Flower, dan berbagai  merek lainnya.

Kegiatan digelar mulai pukul 10.00 WIB di wilayah Kota Ngabang tadi siang. Petugas memeriksa sejumlah lokasi yang disinyalir menjual petasan di kawasan Pasar.

"Kegiatan dilaksanakan dengan cara memeriksa lapak dari pedagang kembang api yang diduga menjual petasan," ujar Kapolsek.

Sebanyak puluhan butir petasan tersebut disita dari tangan pedagang. Polisi kemudian mengimbau kepada pedagang agar tidak lagi menjual petasan.

"Risiko bahaya yang ditimbulkan akibat dari petasan, juga dapat menggangu warga yang sedang melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan," imbuhnya.

Kepemilikan bahan petasan tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat Nomor 12, Tahun 1951," Tegas Kapolsek.

Pedangan juga diberikan tanda surat terima sebagai bukti penyitaan oleh polisi. Petasan tersebut dibawa untuk dijadikan barang bukti.

Sebelumnya, polisi mengimbau masyarakat di Kecamatan Ngabang, untuk tidak menjual dan menyalakan petasan. Sebab, hal itu bisa berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

Kapolsek menyebut, selain mengganggu kemanan dan ketertiban masyarakat selama Ramadan, petasan juga berbahaya bagi keselamatan masyarakat itu sendiri.

“Razia petasan ini juga untuk menghindari jatuhnya korban karena ledakan Petasan,” Tutupnya.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini