Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan kedua pelaku berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan informasi terkait dengan ada kegiatan perjudian.
"Dengan berbekal dari informasi tersebut anggota Polsek Mempawah Hulu melakukan penyelidikan informasi dari masyarakat terkait lokasi tempat perjudian, setelah dilakukan pengintaian akhirnya berhasil diamankan dua orang tersangka perjudian beserta barang bukti.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu satu buah lapak judi jenis kolok-kolok, satu buah ember warna hijau ( alat guncang dadu, enam buah dadu besar jenis kolok-kolok, satu buah keranjang warna hijau, serta uang tunai sebesar Rp. 5.348.000.
"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Mempawah Hulu guna penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolsek
Kapolsek Mempawah Hulu IPTU Suwandi berharap dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk bersinergi dan terus ikut memerangi segala jenis kriminal.
"Dengan melaporkan setiap adanya kegiatan kriminal di daerah sekitar tempat tinggalnya," tegasnya(*)