![]() |
Suasana Sosialisasi dan Diskusi Rencana Pemekaran Kabupaten Baru |
Dailynusantara.id, Landak - Pimpinan tertinggi Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) mengadakan sosialisasi dan diskusi terkait wacana pemekaran Kabupaten Baru di Provinsi Kalimantan Barat yang mencakup wilayah Kecamatan Mempawah Hulu, Menjalin, Toho, Sadaniang, Sompak, Anjungan dan Pakana, Rabu (31/01/2024) di Rumah Radakng Seboro Menjalin Kecamatan, Menjalin, Kabupaten Landak.
Turut hadir dalam sosialisasi Ketua Dewan Adat Dayak Mempawah Adrianus, Anggota DPD-RI periode 2019-2024 Maria Goreti, Wakil Ketua DPRD Landak Oktavius, Tokoh Masyarakat Mempawah Dr. Aleksius Akim dan masyarakat.
Pangalangok Jillah selaku Pemimpin tertinggi Tariu Borneo Bangkule Rajakng pada kesempatan tersebut menyampaikan pokok-pokok pikiran merupakan bagian dari saran dan masukan dalam penyusunan perencanaan pembangunan daerah yang diperoleh dari hasil penyerapan aspirasi masyarakat.
"Saran dan masukkan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan dalam penyusunan fokus dan prioritas pembangunan daerah," ujarnya.
Dirinya menambahkan keterkaitan pembangunan daerah tahun 2024 menyangkut peningkatan dan pembangunan sarana dan prasarana.
Pada kesempatan yang sama Anggota DPD-RI perwakilan Kalbar Maria Goreti menyampaikan proses pemekaran suatu daerah dapat dilakukan setelah daerah tersebut memenuhi dua persyaratan yaitu persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
"Persyaratan dasar meliputi dua hal persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Persyaratan dasar kewilayahan, yang mencakup luas wilayah minimal, jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal daerah," ungkapnya
Sedangkan Persyaratan dasar lanjut Maria, kapasitas daerah terkait dengan kemampuan daerah bersangkutan untuk berkembang dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Ketua DAD Kabupaten Mempawah Adrianus mengungkapkan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar adat istiadat.
"Masyarakat adat dipahami sebagai warga masyarakat, terikat serta tunduk kepada hukum adat tertentu,dengan rasa solidaritas yang tinggi," ungkapnya.
Terakhir Wakil Ketua DPRD Landak Oktavius memaparkan dampak pemekaran wilayah terhadap pelayanan publik di wilayah tersebut. Hal itu terlihat khususnya dalam hal administrasi pengurusan kartu keluarga di kecamatan.
"Pemekaran wilayah yang terjadi selama ini pada umumnya didasari oleh ketidakterjangkauan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan yang maksimal ,sebagai akibat dari luasnya wilayah dan perkembangan jumlah penduduk disamping sarana dan prasarana penunjang lainnya," paparnya.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her