![]() |
Penyerahan Secara Simbolis Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Dominsianus Diran |
Dailynusantara.id, Landak - Anggota KPPS TPS 007 Desa Bebatung Kecamatan Mandor atas nama Dominsianus Diran yang terima jaminan santunan kematian sebesar 42 juta rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (22/02/2024).
Dominsianus Diran dikabarkan meninggal dunia saat masih menjadi anggota KPPS TPS 007 Bebatung Kecamatan Mandor.
Ketua KPU Landak Lisanto mengucapkan belasungkawa atas wafatnya anggota KPPS TPS 007 Desa Bebatung Kecamatan Mandor atas nama Dominsianus Diran.
"Semoga arwahnya diterima di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga diberikan ketabahan," ucapnya.
Lisanto juga mengapresiasi pihak Pemda Landak yang sudah menganggarkan badan adhoc sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Sehingga mereka yang mengalami musibah saat melaksanakan tugas mendapat santunan atau klaim dari BPJS Ketenagakerjaan," jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Komisioner KPU Landak Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM Helena Sumati saat menyerahkan jaminan santunan kematian anggota KPPS TPS 007 Bebatung atas nama Dominsianus Diran kepada pihak ahli waris.
"Semua badan adhoc KPU Landak itu terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, jadi apa bila ada kejadian saat mereka menjalankan tugas maka akan tercover," ungkapnya.
Helena menambahkan bahwa para badan adhoc KPU Landak selama masih dalam masa kerja mereka maka akan tetap mendapat jaminan tersebut.
"Jadi para badan adhoc ini masa kerja mereka akan berakhir sampai tanggal 25 Februari nanti," tambahnya.
Saat penyerahan simbolis ahli waris Dominsianus Diran yaitu Dominikus mengucapkan terima kasih ke Pemda Landak dan KPU.
"Terima kasih juga kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan yang mengcover salama ini menjalankan tugas," tuturnya.
Dari informasi yang didapat bahwa mendiang Dominsianus Diran meninggalkan satu istri dan tiga orang anak satu orang duduk di bangku SMA satu orang lagi masih SMP dan yang terakhir belum bersekolah.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her