Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sawit, Pj. Bupati Landak : Komitmen Pemerintah

Berikan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Sawit, Pj. Bupati Landak : Komitmen Pemerintah

Editor: DailyNusantara.id author photo
Penyerahan Simbolis BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit

Dailynusantara.id, Landak – Pj. Bupati Pemerintah Kabupaten Landak menyerahkan 2.700 kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja perkebunan sawit, Kamis (23/02/2024).

Dalam sambutannya Pj. Bupati Landak Samuel mengungkapkan bahwa tujuan dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada Pemerintah Daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah.

“Yang mana untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah. Maka dari itu penting untuk mensinergikan dana bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit,” ujar Samuel.

Lebih lanjut Samuel menyampaikan bahwa keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Landak selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah.

“Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja. Hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPD 2023-2026 dan diturunkan dalam RKPD Tahun 2024. Pemerintah Kabupaten Landak juga telah menerbitkan berbagai regulasi dalam mendukung hal tersebut,” pungkas Samuel.

Ia juga menyatakan komitmen Pemerintah Kabupaten Landak terhadap perlindungan pekerja terus diberikan dan pada tahun 2024 sebanyak 2.700 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023 yang mana telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 7 Februari 2024 yang lalu.

“Pada tahun 2024 ini juga Kabupaten Landak telah menganggarkan untuk perlindungan bagi seluruh Ketua RT dan RW serta perlindungan pekerja rentan desa. Selain melalui APBD maupun dana bagi hasil, pemerintah Kabupaten Landak juga mengimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan Perusahaan atau CSR-nya bagi masyarakat rentan disekitar Perusahaan dengan program 1 Perusahaan 100 orang tenaga rentan dan sampai saat ini telah dilaksanakan oleh lima  perusahaan di Kabupaten Landak,” terang Samuel.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengapresiasi langkah yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Landak sebagai yang pertama dalam melaunching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil sawit.

“Diharapkan Kabupaten Landak ini dapat menginspirasi kabupaten lain, tidak hanya di Kalimantan Barat, tetapi seluruh Indonesia. Dengan komitmen bersama dan dukungan dari regulasi, maka universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak bisa segera tercapai,” ucap Zainudin.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini