![]() |
| Suasana Penyerahan Empat Akta Nikah |
Dailynusantara.id, Landak – Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak menyerahkan dokumen akta nikah kepada empat pasangan suami istri dari masyarakat adat Dayak di Aula Kejari Landak, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, Selasa (06/10/2026) pagi.
Penyerahan akta nikah ini merupakan bagian dari pelaksanaan program inovasi unggulan bernama SIKAWAN DAYAK (Sistem Perlindungan Hak Keperdataan Perempuan dan Anak Dayak di Kalimantan Barat) yang digagas oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Landak.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Asep Sunarsa, menyatakan bahwa program ini hadir sebagai solusi atas maraknya perkawinan adat Dayak yang belum terdaftar secara sah dalam sistem administrasi kependudukan negara.
"Kami sangat berharap dengan adanya penyerahan akta nikah ini, saudara-saudara kita dari masyarakat adat Dayak akhirnya memperoleh kepastian hukum atas status perkawinannya. Dengan diakuinya pernikahan ini oleh negara, maka tameng perlindungan terhadap hak-hak keperdataan perempuan dan anak menjadi jauh lebih kuat," ujar Asep.
Asep menjelaskan, tidak tercatatnya perkawinan adat di lembaga kependudukan negara selama ini kerap menimbulkan kerentanan hukum, terutama terkait hak-hak keperdataan bagi kaum perempuan dan anak. Melalui SIKAWAN DAYAK, kejaksaan berupaya mengambil peran proaktif untuk memberikan pengakuan serta perlindungan hukum yang sah.
Untuk mengakses layanan ini, masyarakat adat maupun pengurus adat cukup mendaftar melalui saluran telepon atau pesan singkat WhatsApp di nomor 0896-3616-5999. Setelah data diverifikasi oleh Jaksa Pengacara Negara, kejaksaan melakukan koordinasi langsung dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk penerbitan dokumen administrasi.
Selain memberikan kepastian status hukum, program SIKAWAN DAYAK juga ditargetkan dapat membentuk bank data kependudukan khusus masyarakat adat. Data tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat luas sebagai basis perumusan kebijakan publik yang lebih inklusif.
Acara penyerahan akta nikah tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dewan Adat Dayak (DAD) Landak Cahyatanus, perwakilan Disdukcapil Landak Samuel, Timanggong Adat Amat, serta para pasangan penerima manfaat. (Red)
