| Bupati Karolin Menyerahkan Secara Simbolis Qris kepada Pengusaha |
Dailynusantara.id, Landak — Pemerintah Kabupaten Landak resmi meluncurkan sekaligus membuka sosialisasi inovasi program Jemput Bola Perizinan Terpadu Berusaha (Jempol Pintar) di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Landak, Senin (28/9/2026). Program ini dihadirkan untuk mendekatkan, mempermudah, dan mengintegrasikan layanan perizinan serta legalitas usaha bagi para pelaku usaha di daerah tersebut.
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB ini dihadiri oleh jajaran Forkopimda Landak, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli Bupati, pimpinan instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD, Asisten Sekda, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta ratusan pelaku usaha di Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkolaborasi dalam merealisasikan program Jempol Pintar. Ia menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah daerah di tengah keterbatasan anggaran.
"Dengan keuangan yang terbatas, bukan berarti kita patah semangat. Kita tetap berupaya memberikan pelayanan yang biayanya murah dan membantu masyarakat. Kuncinya ada pada kolaborasi lintas sektor tanpa memerlukan anggaran khusus," ujar Karolin dalam sambutannya.
Karolin menjelaskan, berdasarkan data tunggal Pemkab Landak, saat ini tercatat ada 14.195 pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Potensi kewirausahaan tersebut dinilai perlu didukung oleh pelayanan perizinan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian hukum.
Dukungan terhadap UMKM ini juga diharapkan mampu memacu perkembangan investasi daerah. Karolin memaparkan, pada 2025, realisasi investasi Kabupaten Landak mencapai Rp713,96 miliar atau 114,79 persen dari target RPJMD sebesar Rp621,97 miliar.
Meski demikian, Karolin tidak memungkiri masih adanya sejumlah kendala perizinan yang dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah pusat, seperti pemeliharaan aplikasi Online Single Submission (OSS) serta penyesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang terakhir diperbarui pada 2015. Saat ini, Pemkab Landak terus berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian untuk mempercepat pembaruan tata ruang, khususnya untuk kawasan perumahan dan pemukiman.
Melalui kelengkapan perizinan, sertifikasi halal, serta sertifikat PIRT, para pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar hingga ekspor, serta mempermudah akses pembiayaan perbankan.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Landak Usmanadi melaporkan bahwa program Jempol Pintar diselenggarakan melalui kerja sama erat antar-instansi.
Selain nota kesepakatan antara Bupati Landak, IAIN Pontianak, Kemenag Landak, dan Bank Kalbar Cabang Ngabang, perjanjian kerja sama teknis juga dilakukan oleh DPMPTSP dengan Dinas Kesehatan, Dinas Koperasi dan UMKM, Pusat Pemeriksaan Halal IAIN Pontianak, Kantor Kemenag, serta Bank Kalbar.
Layanan yang diintegrasikan dalam Jempol Pintar meliputi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Komitmen SPP-PIRT, Sertifikat Halal, fasilitasi akses permodalan, pendampingan transaksi non-tunai melalui QRIS, serta layanan perizinan UMKM lainnya.
"Jempol Pintar hadir karena kami menyadari masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki legalitas lengkap dan mengalami kendala sertifikasi produk maupun akses pembiayaan. Target kami tahun ini adalah penerbitan 2.000 izin, dan hingga September 2026 telah terealisasi sebanyak 1.655 izin," ungkap Usmanadi.
Usmanadi menambahkan, hingga saat ini tercatat baru 35 produk yang mengantongi SPP-PIRT dan 60 pelaku usaha yang memiliki sertifikat halal di Kabupaten Landak. Kehadiran Jempol Pintar diharapkan mampu mendongkrak capaian tersebut sehingga UMKM di Kabupaten Landak dapat terus berkembang dan naik kelas. (Red)