![]() |
| Suasana Press Release Polres Landak |
Dailynusantara.id, Landak — Kepolisian Resor (Polres) Landak, Kalimantan Barat, merilis data pengungkapan kasus tindak pidana di wilayah hukumnya sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026. Dari total 95 kasus yang dilaporkan, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menyelesaikan 59 kasus atau setara dengan case settlement sebesar 62,10 persen.
Berdasarkan data resmi Polres Landak, jenis kejahatan konvensional mendominasi penanganan perkara. Dari 90 laporan kejahatan konvensional yang masuk, sebanyak 58 kasus (64,4 persen) telah diselesaikan. Selain itu, terdapat 5 laporan kasus kejahatan terhadap kekayaan negara, di mana 1 kasus di antaranya berhasil diselesaikan.
Tindak pidana konvensional yang paling banyak dilaporkan meliputi pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak 8 kasus, curian biasa (cubis) 17 kasus, penganiayaan 9 kasus, penipuan 22 kasus, perbuatan tidak menyenangkan 11 kasus, hingga persetubuhan terhadap anak 12 kasus. Sementara itu, untuk penanganan kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) tercatat sebanyak 4 laporan dan minyak dan gas (migas) sebanyak 1 laporan.
Kegiatan rilis pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari. Dalam keterangannya, AKBP Devi Ariantari menegaskan bahwa jajarannya akan terus berkomitmen menjaga stabilitas keaman dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), serta menindak tegas segala bentuk tindak kejahatan di wilayah Kabupaten Landak.
"Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kondusifitas lingkungan serta tidak ragu melaporkan setiap bentuk potensi tindak pidana maupun gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian terdekat," ujar Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari saat memimpin kegiatan rilis pers di Mapolres Landak.
Pada sektor tindak pidana narkotika, Satresnarkoba Polres Landak mencatatkan tren kenaikan pengungkapan. Sepanjang Semester I (Januari–Juni) 2026, polisi mengungkap 21 kasus tindak pidana narkoba dengan menetapkan 25 tersangka (22 laki-laki dan 3 perempuan). Barang bukti yang disita meliputi 113,37 gram sabu, 57,50 gram ganja, uang tunai Rp 4.102.000, 22 unit telepon genggam, serta 11 unit kendaraan roda dua.
Memasuki awal Semester II (Juli–Agustus) 2026, Satresnarkoba Polres Landak kembali menambah catatan pengungkapan sebanyak 3 kasus (Juli 2 kasus, Agustus 1 kasus) dengan 4 orang tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu sebanyak 108,93 gram dan uang tunai Rp 1.700.000. Secara akumulatif, pengungkapan kasus narkoba hingga Agustus 2026 telah mendekati target tahunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Polres Landak yang ditetapkan sebanyak 25 kasus.
Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2025 (Januari–Agustus), jumlah laporan polisi (LP) secara keseluruhan mengalami penurunan sebesar 3,97 persen, dari 176 kasus pada 2025 menjadi 169 kasus pada 2026. Namun demikian, tingkat penyelesaian perkara (selra) justru mengalami peningkatan sebesar 9,33 persen, yaitu dari 75 kasus pada 2025 menjadi 82 kasus diselesaikan pada 2026.
Memasuki Triwulan II-2026, dinamika kejahatan menonjol memperlihatkan beberapa pergeseran. Kasus pencurian dengan pemberatan (curat) naik dari 3 kasus pada Triwulan I menjadi 5 kasus pada Triwulan II. Begitu pula dengan kasus narkotika yang naik dari 9 kasus menjadi 12 kasus. Sebaliknya, kasus pemerkosaan mencatatkan penurunan dari 3 kasus pada Triwulan I menjadi 0 kasus pada Triwulan II. (Red)
