![]() |
| Suasana Balala' di Kota Ngabang |
Dailynusantara.id, Landak — Masyarakat adat Dayak di tiga kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, yakni Kabupaten Landak, Mempawah, dan Kubu Raya, secara serentak akan melaksanakan ritual adat Balala' atau Pantang Nagari mulai Jumat (5/6/2026) hingga Sabtu (6/6/2026). Selama ritual berlangsung, seluruh akses jalan umum dan aktivitas luar ruang akan dihentikan total (tutup saka).
Keputusan pelaksanaan ritual adat berskala besar ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan bersama (Bahaupm/Musyawarah Adat) pada Gawai Naik Dango Ke-XLI yang digelar di Rumah Adat Dayak Desa Lingga, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 26 April 2026 lalu.
Dikutip dari Surat Edaran Nomor 90/Sekre/DAD-Ldk/V/2026 Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, Heri Saman, menegaskan bahwa ritual ini mengikat seluruh masyarakat adat di wilayah Binua masing-masing, sekaligus memerlukan penghormatan dari warga non-Dayak demi menjaga kesucian ritual.
"Penutupan jalan atau tutup saka akan dimulai pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB, dan dibuka kembali (buka saka) pada Sabtu, 6 Juni 2026 pukul 18.00 WIB," ujarnya dalam surat tersebut.
Selama periode tutup saka tersebut, seluruh warga dilarang keras keluar rumah atau melewati jalan umum, kecuali untuk urusan yang bersifat mendesak dan darurat (emergency). Warga yang mengalami kondisi darurat medis, kemalangan, atau melahirkan diwajibkan melapor terlebih dahulu kepada pengurus adat setempat untuk mendapatkan pendampingan dan pengawalan.
Dalam tradisi Pantang Nagari, DAD Kabupaten Landak merilis sejumlah larangan adat yang wajib dipatuhi selama 24 jam penuh. Pantangan tersebut meliputi larangan menebang atau memetik tumbuh-tumbuhan, larangan membuat kegaduhan atau membunyikan musik dengan suara keras, larangan menyembelih atau memanggang hewan ternak, hingga larangan menumbuk padi baik menggunakan lesung maupun mesin giling.
![]() |
| Syarat Edaran DAD Kabupaten Landak |
Masyarakat juga dilarang memasak atau membakar bahan makanan beraroma tajam (Nayo) seperti jengkol, petai, nangka, dan rebung. Selain itu, warga tidak diperkenankan menerima tamu dari luar daerah maupun menerima pemberian barang dalam bentuk apa pun dari orang lain selama ritual berlangsung. Sebagai penanda, setiap pintu rumah warga wajib dipasangi daun Rinyuakng atau daun kelapa muda.
"Bagi setiap orang atau kelompok yang melanggar aturan adat Buka-Tutup Balala' Pantang Nagari ini, akan diberlakukan sanksi adat sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan," tegas Heri Saman.
Meskipun aturan eksekusi ritual ini sangat ketat, Dewan Adat memberikan pengecualian khusus bagi daerah yang terdampak bencana alam seperti banjir, tanah longsor, atau kebakaran. Pengecualian aktivitas luar ruang juga diberikan kepada petugas pelayanan publik yang sedang melaksanakan tugas piket darurat, meliputi TNI, Polri, Satpol-PP, Tenaga Kesehatan (Nakes), Pemadam Kebakaran, BPBD, PLN, dan PDAM.
Sementara itu, untuk memulai rangkaian sakral tersebut, DAD Kecamatan Ngabang secara khusus telah melayangkan surat undangan Nomor 08/DAD-NGB/V/2026 yang ditandatangani oleh Ketua DAD Kecamatan Ngabang, Cahyatanus.
Pihak kecamatan mengundang pengurus sejumlah ormas untuk menghadiri upacara pembukaan ritual adat yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (5/6/2026) siang, pukul 14.30 WIB. Ritual pembuka tersebut akan dipusatkan di Tugu Batu Pakat Bunua Pantu Seratus, yang terletak di kawasan Terminal Ngabang, Kabupaten Landak.
Pihak Dewan Adat Dayak mengimbau seluruh elemen masyarakat, termasuk pemeluk agama lain, untuk bersama-sama mendukung agenda budaya ini dengan menjaga kekhidmatan serta ketenangan lingkungan demi merajut persatuan dan kesatuan di bumi Landak.(Red)

