![]() |
| Proses Penandatanganan MoU Layanan Dokumen Kependudukan |
Dailynusantara.id, Landak – Pemerintah Kabupaten Landak resmi menjalin kerja sama strategis dengan Pengadilan Negeri (PN) Ngabang untuk mempercepat proses penerbitan dan perubahan dokumen kependudukan yang memerlukan penetapan hukum. Melalui integrasi dua inovasi unggulan, masyarakat kini dapat memperoleh kepastian hukum administrasi kependudukan dalam waktu singkat.
Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Kantor Pengadilan Negeri Ngabang, Selasa (12/5/2026) pagi. Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Landak Karolin Margret Natasa, Ketua PN Ngabang, serta Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Landak.
Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa kolaborasi ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam merespons kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat dan pasti.
"Kegiatan ini adalah komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan terintegrasi. Tujuannya menciptakan metode pelayanan yang cepat, mudah, pasti, dan membahagiakan masyarakat," ujar Karolin dalam sambutannya.
Kerja sama ini menyatukan dua inovasi layanan, yakni inovasi "BERKIBAR" (Bersama Kita Bisa Melayani Masyarakat) milik PN Ngabang dengan inovasi "LANDAK PASTI" (Pelayanan Administrasi Kependudukan Satu Jam Tunggu Jadi) dari Disdukcapil Kabupaten Landak.
Dengan integrasi ini, masyarakat yang membutuhkan perubahan dokumen kependudukan berdasarkan putusan pengadilan tidak perlu lagi menghadapi birokrasi yang berbelit-belit. Karolin menekankan bahwa digitalisasi dan penyederhanaan layanan adalah keharusan dalam era birokrasi modern untuk menghindari praktik maladministrasi.
"Inovasi ini memangkas praktik birokrasi yang panjang. Pelayanan publik harus mengedepankan kepastian waktu, prosedur, dan hasil," tegasnya.
Langkah taktis ini juga disebut sejalan dengan Visi Pembangunan Kabupaten Landak Tahun 2025-2029 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan pelayanan publik berkualitas. Karolin berharap agar kerja sama ini tidak berhenti pada seremoni penandatanganan saja, tetapi diimplementasikan secara konsisten hingga ke seluruh wilayah Kabupaten Landak.
Ia juga berpesan kepada seluruh ASN di lingkungan Disdukcapil untuk terus meningkatkan kapasitas SDM dan menjaga integritas dalam melayani masyarakat.
"Kepada masyarakat Landak, silakan manfaatkan kerja sama ini dengan sebaik-baiknya untuk mengurus administrasi kependudukan melalui penetapan pengadilan," pungkas Karolin.(Red)
