Bupati Landak Secara Simbolis Menyerahkan Kartu BPJS Ketenagakerjaan |
Dailynusantara.id, Landak - Bupati Landak melaunching perlindungan bagi 3.000 orang pekerja perkebunan sawit dalam jaminan sosial ketenagakerjaan yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan sawit tahun 2025 dan perlindungan 837 orang pekerja rentan yang dibiayai dari APBD Kabupaten Landak tahun 2025, di Aula Kantor Bupati Landak, Jumat (22/08/2025).
Turut hadir Direktur Human Capital dan Umum BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Kementerian Pertanian, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak, Forkopimda Landak, Pj. Sekda Landak, Sekretaris Daerah Kabupaten Landak, Para Asisten, Pimpinan OPD, Para Camat serta perwakilan pekerja perkebunan sawit dan pekerja rentan penerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam sambutannya Bupati Landak Karolin Margret Natasa menyampaikan bahwa tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah.
"Maka penting mensinergikan tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit," ungkapnya.
Karolin menjelaskan jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu bentuk perlindungan sosial yang diberikan kepada pekerja baik penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah dan keluarganya terhadap berbagai resiko pekerjaan.
Klik Tonton Video Bupati Landak Melaunching Jamsostek
"Pemerintah Kabupaten Landak memiliki komitmen untuk melindungi para pekerja hal ini tertuang dalam target kinerja daerah dalam RPJMD Kabupaten Landak," jelasnya.
Komitmen pemerintah Kabupaten Ladak terhadap perlindungan pekerja, lanjut Karolin, terus diberikan salah satunya pada tahun 2025 ini dengan pemberian perlindungan bagi 3.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2025 dan perlindungan pekerja rentan sebanyak 837 orang melalui APBD Kabupaten Landak tahun 2025.
"Pada tahun 2025 ini juga Kabupaten Landak telah menganggarkan kembali untuk perlindungan bagi seluruh Ketua RT dan RW," lanjutnya.
Dirinya juga mengimbau pelaku usaha melalui surat edaran bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan dengan program 1 perusahaan 100 orang tenaga rentan dan sampai saat ini telah dilaksanakan oleh 5 perusahaan di Kabupaten Landak.
"Segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Landak," tutup Karolin.(Red)