![]() |
Pelaku dan Barang Bukti saat Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Anggota Sat Resnarkoba Polres Landak kembali berhasil mengamankan seorang pemuda dengan insial MR yang beralamat di Desa Mandor, Kecamatan Mandor karena diduga pelaku penyalahgunaan narkotika, Selasa (09/07/2024) malam.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Ps. Kasat Narkoba Polres Landak, Iptu Rinto, memaparkan kronologi penangkapan bermula saat petugas mendapat informasi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.
"Pada hari yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB di samping rumah tersangka yang beralamat di Jalan Raya Mandor, Desa Mandor, Kecamatan Mandor, Kabupaten Landak, saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu yang dibalut dengan kantong warna hitam dan tisu warna putih. Selain itu, ditemukan juga satu kantong plastik klip transparan berisi plastik klip transparan kosong," paparnya.
Saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut di mobil tersangka mengungkap adanya satu unit handphone merk Redmi Note 9 warna hitam.
Selanjutnya, saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, ditemukan satu dompet warna hitam bertuliskan Polaroid yang berisi satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan merk Aosai warna hitam, dua plastik klip transparan berisi kantong plastik klip transparan kosong, satu plastik klip transparan kosong, dua sendok terbuat dari potongan pipet warna hijau, dan satu sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.
Ps. Kasat Narkoba Polres Landak menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi.
"Peran serta masyarakat sangat membantu Satresnarkoba Polres Landak dalam upaya memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Landak," ujar Iptu Rinto.
Iptu Rinto berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya tindak penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.
"Kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat akan sangat efektif dalam memberantas narkoba," katanya.
Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Landak.(*)
Tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)