![]() |
Suasana Kunjungan Kerja DAD Kabupaten Murung Raya |
Dailynusantara.id, Landak - Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah melakukan kunjungan kerja dalam rangka Kaji Tiru Hukum Adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Landak, Selasa, (21/05/2024).
Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak dan selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak Heri Saman, memimpin rapat kunjungan kerja Rombongan
Turut hadir Bupati Murung Raya sekaligus Ketua DAD Murung Raya Dr. Perdie M. Yosep, Ketua Harian DAD Murung Raya Bertho K Kondrat, Sekretaris Umum DAD Murung Raya Drs. Herianson D. Silam, Bendahara Umum DAD Murung Raya Astrinany Umar, Ketua Forum Damang atau Timanggong Murung Raya Yusep Bua, serta pengurus DAD Landak.
Dalam kesempatannya Ketua DAD Landak sekaligus Ketua DPRD Landak Heri Saman, menyambut baik kedatangan rombongan Dewan Adat Dayak Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
“Pada hari ini kami merasa sangat senang dan merasa terhormat, kita kedatangan saudara kita dari DAD Kabupaten Murung Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, dipimpin langsung oleh Ketua DAD Kabupaten Murung Raya sekaligus Bupati Kabupaten Murung Raya untuk melaksanakan Kaji Tiru Hukum Adat dengan Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Landak tentang adat istiadat yang ada di Kabupaten Landak," ucapnya.
Heri Saman mengatakan sudah melaksanakan diskusi dan saling memberi masukan, bahwa penerapan hukum adat ini sangat luar biasa dan kental sekali dalam hal untuk menjunjung kearifan lokal kita terutama di Kabupaten Landak.
"Bahwa di Kabupaten Murung Raya juga tetap eksis dan sudah menjadi tugas kita sebagai Dewan Adat Dayak bersama dengan pemerintah untuk terus melestarikan adanya kearifan lokal bidang hukum adat istiadat dan budaya," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua DAD Kabupaten Murung Raya dan sekaligus Bupati Kabupaten Murung Raya Dr. Perdie M. Yosep, mengatakan maksud dan tujuan kaji terap atau kaji banding daripada adat dayak yang berlaku aktif sampai saat ini di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Landak Kalimantan Barat, dinilai strategis.
“Maksud dan tujuan kaji terap atau kaji banding daripada adat dayak antara yang berlaku aktif sampai saat ini di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah dengan Kabupaten Landak Kalimantan Barat," ungkapnya.
Menurutnya hal ini dinilai menjadi isu strategis dalam artian bahwa selama ini hasil evaluasi sangat terbantukan dengan posisi, peran, tugas dan fungsi timanggung dan Dewan Adat Dayak.
"Peran aktif para jajaran pengurus adat dalam menyelesaikan beberapa hal masalah sosial yang berkaitan langsung dengan hukum adat sangat membantu," ucapnya.
Namun, lanjutnya hukum adat yang ada masih diperhadapkan dengan kenyataan berbeda-beda satu kasus, misalnya kasus perkelahian untuk mendamaikannya secara adat itu sanksinya berbeda-beda.
"Hukum adat diberlakukan, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang berbeda dan dirasakan adil," pungkasnya.(*)