Pemkab Landak Serahkan SK Pengangkatan kepada 900 ASN

Pemkab Landak Serahkan SK Pengangkatan kepada 900 ASN

Editor: DailyNusantara.id author photo
Suasana Pengambilan Sumpah Janji Jabatan ASN di Lingkungan Pemkab Landak 

Dailynusantara.id, Landak - Sebanyak 900 Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak terima Surat Keputusan (SK) pengangkatan tenaga di  Halaman Kantor Bupati Landak Selasa (30/04/2024).

900 ASN tersebut terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Dari jumlah tersebut, terdapat tujuh orang yang menerima SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara sisanya adalah P3K sebanyak 893 orang dengan rincian P3K tersebut terdiri dari tenaga teknis sebanyak 448 orang, guru sebanyak 285 orang, dan tenaga kesehatan sebanyak 160 orang.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak, Marsianus dalam laporannya Marsianus menjelaskan bahwa perjanjian kerja para ASN dihitung paling lama lima tahun, dan kemudian dapat diperpanjang kembali sesuai dengan kriteria tertentu.

"Hal ini bergantung pada kinerja yang baik, disiplin yang terjaga, serta kecukupan keuangan daerah," ungkapnya.

Dengan demikian lanjutnya, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan untuk mengangkat kembali para ASN yang telah menerima SK tersebut.

Dirinya juga berharap setelah menerima SK tersebut, para ASN dapat melaksanakan tugas di wilayah masing-masing dengan baik.

Pj. Bupati Landak Samuel dalam amanatnya berharap para ASN yang menerima SK pengangkatan dapat menjalankan tugas dengan baik. Mereka yang sebelumnya merupakan tenaga honorer diharapkan dapat melayani masyarakat dengan baik dan abdi kepada negara.

"Bagi yang belum menjadi tenaga P3K, akan diproses lanjutan karena masih ada penerimaan untuk kabupaten tersebut," pesan Samuel.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini