![]() |
| Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Dalam rangka Operasi Pekat Polres Landak berhasil tangkap dua pengedar narkoba jenis sabu di Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (22/03/2024).
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menerangkan bahwa penangkapan tersangka berawal informasi dari masyarakat bahwa pelaku inisial MS alias DKY ada memiliki dan menjual diduga narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak.
"Kemudian anggota Sat Resnarkoba Polres Landak melakukan serangkaian penyelidikan, penangkapan ini merupakan bagian dari target operasi yang telah ditetapkan oleh Satresnarkoba Polres Landak dalam operasi pekat," terangnya.
Kemudian, lanjut Kasat pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB dilakukan penangkapan tanpa perlawanan, dan tersangka dilakukan penggeledahan badan ditemukan uang sebesar Rp 250.000, satu buah plastik klip transparan berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu seberat 0,85 gram, satu unit timbangan digital merk camry, satu buah sendok terbuat dari potongan pipet dan satu buah kantong plastik klip transparan berisikan enam bungkus plastik klip transparan kosong.
“Berdasarkan bukti dan temuan tersebut, tersangka langsung diamankan satnarkoba ke Polres Landak sehingga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Obat-obatan Terlarang. Pasal tersebut mengatur tentang larangan produksi, peredaran, dan perlindungan narkotika yang diancam dengan hukuman penjara,” lanjut Asep
Kasat Narkoba juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut serta dalam pemberantasan narkoba dengan cara proaktif melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba yang dapat berbahaya di lingkungan sekitar.(*)
