![]() |
Ilustrasi Pencabulan oleh Oknum ASN |
Dailynusantara.id, Landak - Badan Kepegawaian Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak akan memproses oknum ASN Pemerintah Kabupaten Landak yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur.
Diberitakan sebelumnya di media ini bahwa satu orang oknum ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dengan insial NKT(42) diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Menanggapi kejadian tersebut Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Landak Marsianus saat dihubungi tim dailynusantara.id mengatakan dirinya telah mengetahui perihal kasus tersebut.
"Tahu, akan ditangani dan proses sesuai ketentuan yang berlaku," jawab Marsianus Sabtu (09/03/2024) melalui pesan singkat.
Dirinya menambahkan nanti jika memang yang bersangkutan sudah terbukti bersalah, maka sebagai ASN juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagai ASN juga akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan oknum ASN tersebut telah diamankan di Sel Polres Landak untuk dilakukan penindakan lebih lanjut.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her