Tim Gabungan Bawaslu Landak Masih Temukan APK yang Terpasang Jelang Pencoblosan

Tim Gabungan Bawaslu Landak Masih Temukan APK yang Terpasang Jelang Pencoblosan

Editor: DailyNusantara.id author photo
Sejumlah Baliho dan Bendera Partai yang Ditertibkan oleh Tim Gabungan Bawaslu Landak di Wilayah Kecamatan Mandor dan Sengah Temila

Dailynusantara.id, Landak - Bawaslu Landak bersama tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, KPU, TNI, Polri dan awak media terus melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) yang masih terpasang H-1 pencoblosan, Selasa (13/02/2024).

Sebelumnya pada hari Senin 12 Februari 2024 Tim Gabungan Bawaslu Kabupaten Landak telah melakukan penertiban APK secara serentak di setiap kecamatan se Kabupaten Landak.

Namun pada hari ini (red) Selasa 13 Februari 2024 Tim Gabungan masih menyisir APK yang masih terpasang di wilayah Kecamatan Sengah Temila dan Kecamatan Mandor.

Menurut Anggota Bawaslu Landak Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi  Dra. Theresia Masyono Mungaris penertiban ini sesuai dengan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Paling lambat satu hari menjelang pemungutan suara APK ini memang sudah harus dibersihkan," ujarnya.

Apa bila belum diturunkan sendiri oleh pihak Parpol, lanjut Theresia maka akan diturunkan oleh tim.

"Di masa tenang yang jelas peserta pemilu, tim kampanye, tidak boleh melakukan giat-giat yang berbau kampanye, artinya mereka tidak melakukan hal-hal yang dilarang, jadi kalau melanggar akan ada sanksi," tegasnya.



Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini