![]() |
Pelaku dan Barang Bukti yang Berhasil Diamankan |
Dailynusantara.id, Landak - Anggota Satresnarkoba kembali berhasil menangkap pelaku penjual narkoba inisial GN mendapatkan informasi bahwa seseorang yang diduga menjual narkoba diduga jenis sabu, kejadian tersebut beralamatkan di rumah kost Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (21/02/2024) pukul 22.30 WIB.
Kapolres Landak Akbp I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni menuturkan bahwa penangkapan bermula pada hari Rabu tanggal (22/02) sekitar pukul 22.30 WIB menuju tempat di mana tersangka GN menjual narkotika di rumah kostnya dan langsung mengamankan GN yang saat itu berada di kost.
"Kemudian anggota melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat," tutur Kasat Narkoba.
Saat penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa satu buah dompet warna hitam yang berisikan satu paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, satu buah plastik klip transparan berisikan lima paket kristal yang dibalut dengan satu lembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, satu unit sepeda motor merk Honda Scopy warna hitam dan satu unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 Ayat 1 (satu) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya.(*)