![]() |
| Suasana Program Jaksa Menyapa di Radio Pemda Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak ingatkan masyarakat agar hati-hati terhadap tindak pidana pada tahapan pemilu 2024, Selasa (06/02/2024).
Hal ini disampaikan Kasi Pidum Kejari Landak Heri Susanto didamping Jaksa Fungsional Silvidan Dewi Anggreani saat mengisi program Jaksa Menyapa di Radio Pemerintah Kabupaten Landak yang dipandu oleh Rizki Mahardika Tullahwi.
Dalam dialog yang mengangkat tema "Identifikasi, Verifikasi, dan Konsultasi Sentra GAKKUMDU" Heri Susanto juga menyampaikan peran dan fungsi Kejaksaan yang juga tergabung di dalam GAKKUMDU tersebut.
"Berdasarkan peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI No. 31/2018 tentang sentra penegakan hukum terpadu pasal 5 Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan atau Bawaslu Kabupaten Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan atau Kejaksaan Negeri," paparnya.
Lebih jauh Heri menjelaskan Sebagai forum koordinasi dalam proses penanganan setiap pelanggaran tindak pidana pemilu, pelaksanaan pola tindak pidana pemilu itu sendiri, pusat data, peningkatan kompetensi, monitoring evaluasi. Sehingga dapat menciptakan sistem pemilihan umum yang baik dan efektif.
Kemudian Jaksa Fungsional Kejari Landak Silvidan Dewi Anggreani menambahkan sistematis penanganan tidak pidana pemilu yaitu penerima laporan, pembahasan pertama, pembahasan kedua.
"Kemudian rapat pleno Pengawas Pemilu, penyidikan, pembahasan ketiga, penuntutan dan pembahasan ke empat," tambahnya.
Terkahir kedua narasumber mengingatkan agar seluruh masyarakat baik peserta pemilu, penyelenggara, pengawas, ASN, TNI Polri agar tidak melakukan hal-hal yang masuk dalam tidak pidana pemilu.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her
