![]() |
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan Polres Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Satuan Reserse Kriminal Polres Landak berhasil mengamankan diduga pelaku penggelapan pupuk non subsidi, Kamis (25/01/2024) pukul 21:00 WIB malam.
Menurut Kapolres Landak melalui Kasat Reskrim Polres Landak IPTU Renov Kusuma Bhakti Warastratama anggota Sat Reskrim Polres Landak mendapat informasi dari masyarakat terkait dengan adanya aktifitas bongkar muat pupuk yang mencurigakan di Jalan Raya Ngabang-Sanggau yang beralamat di Dusun Pinyit Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak dan langsung melakukan pengecekan lokasi tersebut.
"Pada saat tiba di lokasi petugas menemukan satu unit dump truck bernopol KB 8589 AZ type Mitsubishi/ Colt Diesel yang berisikan 127 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, satu buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna merah," ungkapnya.
Selain itu juga ditemukan satu unit mobil dump truck lainnya bernopol KB 8909 AZ, merk yang berisikan 163 karung pupuk urea nitrea non-subsidi, satu buah kunci bertuliskan MITSUBISHI dengan gantungan kunci berwarna biru.
Selanjutnya unit jatanras langsung mengamankan terduga dan barang bukti ( BB) pupuk non bersubsidi dibawa ke Polres Landak untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap empat orang terduga pelaku, lanjut Kasat masing-masing dengan inisial ND, SD, SN dan VA serta keterangan dari pihak PT. SMA bahwa terhadap empat pelaku tersebut dapat diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan pupuk nonsubsidi.
"Dari pemeriksaan keempat tersangka dan saksi dari pihak PT. SMA dapat diduga kuat bahwa keempat tersangka telah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP," tegasnya.
Kemudian, pihak Reskrim Polres Landak membuat laporan polisi nomor LP/A/1/I/2024/SPKT/POLRESLANDAK/POLDAKALBAR, mengamankan tersangka dan barang bukti guna penyidikan lebih lanjut.(*)