![]() |
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan di Polres Landak |
Dailynusantara.id, Landak - Awal tahun 2024 Satuan Reserse Narkoba Polres Landak berhasil menangkap satu orang pengedar narkotika jenis sabu di Ngabang, Sabtu (06/01/2024).
Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak AKP Asep Tabroni memaparkan kronologi penangkapan bermula pada hari Jumat tanggal 5 Januari 2024 sekitar pukul 19:00 WIB anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi bahwa di Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak ada seseorang yang diduga menjual narkotika jenis sabu.
"Menindak lanjuti informasi tersebut kemudian sekitar pukul 22.45 WIB anggota Satresnarkoba menuju tempat tinggal pelaku dengan inisial M(35) di Dusun Tungkul, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang," paparnya.
Asep menerangkan pada saat anggota tiba di rumah M langsung mengamankan yang bersangkutan yang saat itu sedang berada di rumah tempat tinggalnya, kemudian anggota melakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh ketua RT.
"Namun saat penggeledahan badan tidak ditemukan apapun, kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kamar dengan disaksikan oleh ketua RT dan saat dilakukan penggeledahan kamar ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah kantong plastik hitam yang di dalamnya terdapat satu buah kantong klip transparan berlapis satu kantong klip transparan terdapat kristal diduga narkotika jenis sabu dan dua buah kantong klip transparan berisikan kristal diduga jenis sabu dengan berat total 16,40 gram yang dibalut dengan selembar tisu," terangnya.
Kasat menambahkan selanjutnya terlapor beserta barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pelaku melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Asep.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her