![]() |
Suasana Patroli Pengawasan APK oleh Tim Gabungan |
Dailynusantara.id, Landak - Tim gabungan patroli pengawasan, yang terdiri dari Bawaslu, KPU, Satpol-PP, Polri, TNI dan awak media di Kabupaten Landak bersama pengurus partai politik melakukan patroli pengawasan Alat Peraga Kampanye (APK) di Wilayah Kecamatan Sengah Temila dan Mandor Kabupaten Landak, Jumat (22/12/2023).
Di Kecamatan Sengah Temila ada beberapa titik pemasangan APK yang pindahkan oleh tim gabungan patroli pengawasan.
Tim gabungan mulai melakukan patroli pengawasan dari desa Sidas sampai ke batas kecamatan Mandor di desa Tonang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Sengah Temila Andreas mengatakan patroli pengawasan APK Pemilu yang dilakukan bersama tim untuk menertibkan APK yang dipasang di tempat yang dilarang sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Landak Nomor 239 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum di Tempat Umum Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Landak.
Untuk di Kecamatan Mandor patroli pengawasan dimulai dari desa Sebadu sampai Ngarak di batas kabupaten Landak dengan Kabupaten Mempawah.
Ketua Panwaslu kecamatan Mandor Hendra mengatakan ada beberapa titik APK yang ditertibkan.
"Kita berharap dengan patroli pengawasan APK yang pertama dilakukan ini, tidak ada lagi yang memasang APK yang baru di tempat yang dilarang," harap Hendra.(*)