![]() |
Suasana Persidangan Terdakwa Tipikor ADD Kedama |
Dailynusantara.id, Landak - Terdakwa tidak pidana korupsi Dana Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe anggaran tahun 2018, 2019, dan 2020 dengan inisial DL telah memasuki tahap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum bertempat ruang sidang Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Pontianak, Senin (24/07/2023).
Agenda persidangan tersebut untuk memeriksa saksi dari penuntut umum yakni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Landak, Kantor Kecamatan Kuala Behe, dan aparatur desa Kedama.
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto, melalui Kasi Intelijen Erik Adiarto menyampaikan, fakta fakta baru mulai menyeruak bermunculan dan menjadi benderang.
"Seperti misalnya ada keterlibatan beberapa oknum yang kurang memahami administrasi sehingga akibat yang timbul dari kelalaian yang dilakukan berimbas pada penyelewengan keuangan negara," ujarnya.
Persidangan selesai pukul 23.00 WIB dalam keadaan aman dan lancar. Namun meskipun dilakukan persidangan hingga larut malam, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak Dimas Prayoga, dan Jeremy Emanuel, masih bersemangat melanjutkan persidangan.
Hal ini menunjukkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Desa Kedama masih terus bergulir, sebagai komitmen Kejaksaan Negeri Landak untuk memberantas korupsi dari hulu ke hilir.
Adapun agenda selanjutnya, tambah Erik, yakni pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum yang akan diselenggarakan pada hari Senin tanggal 31 Juli 2023.(*)