![]() |
Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto saat Memusnahkan Barang Bukti Sabu |
Dailynusantara.id, Landak - Kejaksaan Negeri Landak melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kantor Kejari Landak, Selasa (25/07/2023).
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Landak Sukamto memaparkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan ini adalah hasil perkara yang telah berkekuatan hukum tetap periode 1 Maret hingga 22 Juli 2023.
"Sebelumnya pada bulan Maret lalu kita juga sudah melakukan pemusnahan, dan ini adalah lanjutannya karena mengingat banyaknya jumlah barang," paparnya.
Sukamto menjelaskan bahwa saat ini ada kecenderungan kenaikan angka kejahatan di wilayah Kabupaten Landak yaitu berupa pencurian, tambang ilegal, narkotika dan asusila.
"Yang memprihatikan adalah kejahatan asusila yang kami tangani di mana korban satu perempuan di bawah umur yang dirudapaksa oleh empat orang pria yang juga masih di bawah umur, tentu ini jadi atensi bagi kita semua agar selalu menjaga ketertiban serta melakukan penegakan hukum di Kabupaten Landak," jelasnya.
Lebih jauh dirinya menerangkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 36 perkara yang sudah ditangani dengan rincian 16 perkara narkoba, delapan pencurian, tujuh perlindungan anak, satu judi, dua pertambangan ilegal, serta dua perkara kepemilikan sajam, amunisi, senpi dan bahan peledak.
"Saya ucapkan terima kasih kepada para rekan-rekan dari kepolisian, pengadilan, rutan serta wartawan yang telah hadir pada kegiatan hari ini," ucap Sukamto.
Kegiatan dilanjutkan dengan pemusnahan sejumlah barang bukti dengan disaksikan oleh para undangan yang hadir.
Penulis : Tullahwi
Editor : Her