Masuki Proses Penuntutan, Tersangka Kasus Korupsi ADD Kedama Dipindahkan ke Rutan Pontianak

Masuki Proses Penuntutan, Tersangka Kasus Korupsi ADD Kedama Dipindahkan ke Rutan Pontianak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Proses Pemindahan Tersangka Kasus Korupsi ADD Kedama dari Rutan Landak ke Rutan Pontianak

Dailynusantara.id, Landak - Pada hari ini Kamis tanggal 6 Juli 2023, tim Kejaksaan Negeri Landak telah memindahkan penahanan satu orang tersangka dengan inisial D yang merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Tahun Anggaran 2018 - 2020 ke Rutan Kelas IIA Pontianak. 

Kepala Kejaksaan Negeri Landak, Sukamto melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Landak Erik Adiarto, menjelaskan, bahwa dikarenakan tersangka akan memasuki proses penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Landak untuk tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara dimana perkaranya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.

"Selanjutnya tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Pontianak. Adapun tanggal pelaksanaan sidang akan ditentukan kemudian dengan Penetapan Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak setelah pelimpahan tersangka ke Pengadilan Tipikor dilaksanakan," terangnya, Kamis (06/07/2023).

Seperti diberikan sebelumnya tersangka D disangkakan melanggar pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka D selaku Kepala Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe mengelola Dana Desa Kedama, namun dalam realisasinya laporan yang dibuat tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. 

Akibat perbuatan yang telah dilakukan oleh D menyebabkan negara mengalami kerugian sebesar Rp. 425.033.987,28 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor: 700.1.2.3 / 02 / PKKN – Wil.V / ITKAB / 2023 tanggal 10 Maret 2023 tentang Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Pada Desa Kedama Kecamatan Kuala Behe Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020 oleh Inspektorat Kabupaten Landak.(*)

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini