Sepanjang Maret dan April Pencurian TBS Dominasi Kasus di Polres Landak

Editor: DailyNusantara.id author photo
Sejumlah Pelaku Kejahatan yang Berhasil Diamankan Pihak Polres Landak Sepanjang Maret dan April 2023

Dailynusantara.id, Landak - Dalam press release bulan Maret hingga April 2023 Polres Landak ungkap sejumlah kasus 17 kasus kejahatan, Sabtu (15/04/2023).

Pada press release yang digelar beberapa waktu lalu Wakapolres Landak Kompol Frits Orlando Siagian memaparkan dari total 17 kasus tersebut tujuh diantaranya adalah kasus penyalahgunaan narkoba sedangan 10 kasus lainnya adalah tindak kriminal umum.

Untuk tujuh kasus penyalahgunaan narkoba ada 10 tersangka yaitu DG dan DY satu laporan polisi, AN dan AI satu laporan polisi, NA satu laporan polisi, ZN satu laporan polisi, SP dan AAR satu laporan polisi, EI satu laporan Polisi, sert MI satu laporan polisi.

"Dari 10 tersangka tersebut pihak kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dengan total 13,25 gram," ungkap Wakapolres.

Sedangkan untuk kasus tindak kriminal umum ada 10 kasus yaitu dua kasus curanmor untuk dua laporan polisi dengan tiga pelaku masing-masing SI serta DA dan FF.

Berikutnya pencurian sawit tiga kasus di TKP berbeda dengan empat pelaku masing-masing AFD dan YMJ, IK, serta IN.

Kasus lainnya yaitu persetubuhan anak di bawah umur satu kasus dengan pelaku HB, uang palsu satu kasus dengan tiga pelaku masing-masing CU, HG dan JI, judi online satu kasus dengan pelaku SS, penambangan emas tanpa izin satu kasus dengan pelaku PI, JI, AS, serta EI.

Untuk kasus terakhir yaitu kepemilikan senjata api ilegal dengan pelaku MS.

"Kini para pelaku sudah kami lakukan penahanan di Polres Landak, namun ada beberapa tahanan khususnya tahanan wanita yang kami titipkan sementara di Rutan Landak," tambah Wakapolres.



Penulis : Tullahwi

Editor : Her

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini