![]() |
| Proses Penyerahan Senpi Rakitan dan Sajam Kepada Pihak Kepolisian |
Dailynusantara.id, Landak - Warga Dusun Tenguwe Desa Tenguwe Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak serahkan senjata api rakitan dan senjata tajam secara suka rela ke pihak kepolisian, Kamis (09/03/2023).
Hal tersebut berkat sosialisasi tiada henti dari kepolisian tentang bahaya kepemilikan senjata api tanpa izin.
Dapat diakui bahwa kegiatan yang telah dilaksankan tersebut tidak terlepas juga dari pendekatan para Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar kepada warga desa binaannya tentang bahayanya senjata api ilegal, serta ditambah dukungan penuh dari Kapolsek dalam mengambil langkah pemantapan harkamtibmas di wilayah hukumnya, guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana menggunakan senjata api.
Hal senada disampaikan Kapolsek Air Besar IPDA Donny Pati Pratama Yolanda membenarkan bahwa ada salah satu warga yang telah menyerahkan senpi rakitan jenis bomen.
“Memang benar, ada warga yang telah menyerahkan senpi rakitan secara langsung, kebetulan saya sendiri yang menerimanya dan pada saat penyerahan senpi tersebut disaksikan oleh M. Ivan Zulfisani, selaku camat Air Besar,” ujar Kapolsek.
Dirinya mengapresiasi terhadap tindakan dan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan hukum, terutama terkait kepemilikan senjata api ilegal.
"Ini juga bisa kita artikan sebagai bentuk ketaatan warga akan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus sebagai wujud keikutsertaan masyarakat guna menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Air Besar”, tambahnya.
Selain itu Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sadar untuk menyerahkan senpi rakitan dan selain itu saya bersama personel akan terus memberikan imbauan dan pesan kepada masyarakat yang lain, agar apabila mempunyai senjata api yang tidak mempunyai izin dari pihak terkait agar menyerahkan dengan kesadaran kepada pihak Polsek Air Besar dan tidak akan diproses secara hukum.
"Namun, apabila apabila imbauan ini tidak diindahkan serta kedapatan membawa ataupun menyimpan senjata api rakitan secara ilegal maka kami dari pihak kepolisian akan melakukan proses hukum sesuai undang undang yang berlaku yaitu Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951,” tegas Kapolsek.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi
