![]() |
Dua Korban Kakak Adik Alami Luka Sajam |
Dailynusantara.id, Landak - Menanggapi laporan masyarakat yang terjadi di wilayah Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak unit Reskrim Polsek Menjalin amankan tersangka tindak pidana penganiayaan, Jumat (20/01/2023).
Korban yang bernama Suardi warga dusun Tiang Aji desa Lamoanak mendatangi Mako Polsek Menjalin menceritakan kepada anggota yang melaksanakan piket bahwa dirinya bersama adiknya menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Budi warga setempat.
Berdasarkan laporan dan hasil interogasi awal piket jaga Aipda Rodiansyah bersama Kanit Reskrim Polsek Menjalin Aipda Wawan Suyanto langsung menerima laporan dengan cepat dan sigap untuk mengamankan tersangka.
"Pelaku dengan cepat kita amankan dirumahnya dan kita terbitkan laporan polisi dasar Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1 / I / 2023 / SPKT / Polsek Menjalin / Polres Landak / Polda Kalbar, tanggal 20 Januari 2023," tegas Wawan.
Kapolsek Menjalin Iptu Suwandi terkait kejadian tindak pidana penganiayaan di dusun Tiang Aji desa Lamoanak pelaku dengan cepat sudah diamankan di Mako Polsek Menjalin untuk menjalani pemeriksaan.
"Dan akan kita lakukan penahanan selama proses penyidikan berlangsung," ujar Kapolsek.
Dirinya menambahkan barang bukti sebilah parang juga sudah diamankan untuk barang bukti yang digunakan oleh tersangka melakukan penganiayaan terhadap Suardi dan adiknya.
"Kami pihak kepolisian sektor Menjalin tidak akan mentolerir kejadian seperti ini proses hukum positif tetap kita jalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku agar kejadian serupa tidak terjadi kembali," tegas Kapolsek.
Penulis : Reporter
Editor : Tullahwi