![]() |
Dua Tersangka Beserta Barang Bukti |
Dailynusantara.id, Landak - Jajaran Reserse Narkoba Polres Landak menangkap dua pelaku penyalah guna narkoba di dua tempat berbeda di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
Berdasarkan keterangan resmi Kasat Narkoba Polres Landak IPTU Asep Tabroni TKP pertama Dusun Dengoan Desa dengan tersangka YZ (57) yang merupakan warga Desa Raja Kecamatan Ngabang.
Kronologi penangkapan YZ bermula pada hari Jumat (27/01) sekitar pukul 20.00 WIB saat Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan membawa narkotika jenis sabu dari luar Kota Ngabang.
Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan penyelidikan di daerah jalan raya Dengoan Desa Tebedak. Pada saat petugas kepolisian menunggu di tepi jalan raya kemudian melihat satu unit mobil Toyota Calya warna orange metalik.
Hingga Sabtu pukul 04:00 WIB dini hari petugas pun melaksanakan pembuntutan, pada saat pembuntutan mobil tersebut masuk di Gang Pantak Ayo Dusun Dengoan Desa Tebedak, saat mobil tersebut akan putar balik petugas langsung menghentikan mobil tersebut kemudian langsung mengamankan pelaku yang saat itu ada di dalam mobil.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat Desa Tebedak di dalam mobil ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu buah kantong plastik warna hitam berisi satu kotak warna hitam berisi satu buah plastik klip transparan berisi 10 plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu juga turut ditemukan satu buah plastik klip transparan berisi empat plastic klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis shabu, lima bungkus plastik klip transparan kosong total kristal yang diduga sabu seberat bruto 56,18 gram.
Sedangkan tersangka lainnya dengan inisial YMS (54) yang juga merupakan warga Desa Raja Kecamatan Ngabang.
Kronologi penangkapan YMS bermula saat Jumat (27/01) sekitar pukul 15.30 WIB ketika Anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan juga menjual narkotika jenis sabu di rumahnya yang beralamat Jl. Pangeran Cinata Desa Raja Kecamatan Ngabang.
Kemudian Anggota Satresnakoba langsung melakukan YMS di rumahnya saat digeledah badan dan pakaian ditemukan uang sejumlah Rp 300.000.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap rumah tepatnya di dalam kamar ditemukan di lantai satu buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu, satu unit timbangan, satu buah tas warna hitam berisikan satu bungkus plastik klip transparan kosong.
Selain itu ditemukan di atas kasur satu buah baki yang diatasnya ditemukan 10 buah plastik klip transparan berisi kristal diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 2,10 gram dan satu buah sendok terbuat dari potongan pipet warna putih.
"Kemudian ke dua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Landak untuk diproses lebih lanjut," tegas Asep.