Resmikan Rumah Restorative Justice di Desa Mungguk, Kajati Kalbar : Simbol Kehadiran Pemerintah

Editor: DailyNusantara.id author photo

Suasana Peresmian Rumah Restorative Justice di Desa Mungguk


Dailynusantara.id, Landak – Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Barat melakukan kunjungan kerja di Kejari Landak  sekaligus meresmikan rumah restorative justice Dangau Berembuk Abdul Kahar di Dusun Minggu desa Mungguk Kecamatan Ngabang, Senin (12/12/2022).

Dalam Kesempatan tersebut Sekda Landak Vinsenius mengapresiasi kehadiran Kajati dari Provinsi Kalimantan Barat.

“Terimakasih kepada pak kejari, kejati dan rekan-rekan yang sudah hadir dan akan menyatakan bahwa pondok ini resmi kita buka untuk menjadi tempat bermusyawarah bagi keadilan masyarakat,” ujar Vinsensius.

 Lebih Lanjut Vinsensius berharap agar kedepannya Rumah Restorative Justice ini dapat dimanfaatkan masyarakat mungguk untuk bermusyawarah.

“Saya harap dengan diresmikannya rumah restorative justice ini masyarakat dapat memanfaatkannya dengan baik untuk bermusyawarah,” harap Vinsensius.

Ditempat yang sama Dr. Masyhudi, Kajati Provinsi Kalimantan Barat menyatakan bahwa Rumah Restorative Justice ini dibuat agar masyarakat dapat bermusyawarah menyelesaikan perkara-perkara yang ada di masyarakat.

“Rumah restorative justice ini dibuat sebagai simbol bahwa ada pemerintah daerah membuat rumah ini sebagai dangau musyawarah, sehingga masyarakat dapat bergotong-royong, bermusyawarah terutama untuk menyelesaikan perkara-perkara di masyarakat,” jelas Masyhudi. 


Penulis : Reporter

Editor : Tullahwi

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini