Pemprov Kalbar Jalin Kerjasama Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Editor: DailyNusantara.id author photo
Proses Penandatangan Kerjasama Pemprov Kalbar dengan Pemkab,Pemkot dan Universitas Muhammadiyah Pontianak

Dailynusantara.id, Pontianak - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat adakan perjanjian kerjasama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota dan Universitas Muhammadiyah Pontianak, di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (15/12/2022).

Sekda Kalbar Harisson mengatakan kegiatan ini merupakan salah satu inovasi dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalbar dalam penanganan perkara hukum, baik hukum perdata maupun hukum tata usaha negara. 

“Hal ini sejalan dengan hukum acara sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara,” ungkapnya.

Dirinya menambahkan bahwa dalam prakteknya persidangan yang dilaksanakan baik di Pengadilan Negeri (PN) maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) keduanya memiliki perbedaan dan karakteristik masing-masing. 

“Ketika kita berhadapan dengan gugatan dari pihak ketiga tersebut, maka beban dan tanggung jawab menyangkut marwah dari Kepala Daerah yang harus diperjuangkan. Sehingga yang ada pada benak penerima kuasa hukum adalah menang atau kalah,” ujarnya.

Adapun Penandatanganan Pemerintah Daerah yang melaksanakan Perjanjian Kerjasama Dalam Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara dari Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu, Pemerintah Kabupaten Sambas, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Pemerintah Kabupaten Sanggau, Pemerintah Kabupaten Sintang, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu dan Pemerintah Kabupaten Ketapang. 



Penulis : Reporter

Editor : Tullahwi

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini