Gelar Uji Publik Rancangan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD, Pemkab Landak Minta Perhatikan Tujuh Prinsip

Editor: DailyNusantara.id author photo
uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Landak

Dailynusantara.id, Landak - Kepala Badan Kesbangpol Samsul Bahri menghadiri uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Landak pada Pemilu Tahun 2024, di Hotel Grand Landak. Senin, (12/12/2022).

Dalam sambutan Pj. Bupati Landak, Samsul Bahri menyampaikan bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemilu. Penyusunan dan penetapan dapil dilakukan melalui beberapa tahapan, diantaranya penataan dapil dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi dapil dan penerapan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi.

"Penyusunan dan penetapan dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilihan Umum, dilakukan dengan tahapan diantaranya penataan dapil dan alokasi kursi, penghitungan alokasi kursi dapil dan penerapan prinsip penataan dapil dan alokasi kursi," ujar Samsul.

Lebih lanjut Samsul Bahri juga menyampaikan mengenai tujuh prinsip yang harus diperhatikan dalam penyusunan dapil.

"Ada pun tujuh prinsip tersebut iyalah kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, Proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan," ucap Samsul.

Tidak lupa Samsul Bahri memberi penghargaan kepada KPU Kabupaten Landak atas terlaksana uji publik tersebut, dan sekaligus Samsul Bahri berharap melalui kegiatan tersebut didapatkan satu rancangan dapil yang tepat.

"Saya juga memberi penghargaan setinggi-tingginya terhadap kegiatan uji publik rancangan dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten Landak pada pemilu tahun 2024 yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Landak, semoga melalui kegiatan ini didapatkan satu rancangan dapil yang tepat bagi Kabupaten Landak," tutup Samsul.



Penulis : Reporter

Editor : Tullahwi

Ads vertikal
Share:
Komentar

Berita Terkini